Hadis Daruquthni No. 1394

🔤 Teks Arab

سنن الدارقطني ١٣٩٤: حَدَّثَنَا الْقَاضِي الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , ثنا يُوسُفُ بْنُ مُوسَى , ثنا وَكِيعٌ , ثنا مِسْعَرُ بْنُ كِدَامٍ , عَنْ مَنْصُورٍ , عَنْ إِبْرَاهِيمَ , عَنْ عَلْقَمَةَ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ , قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلَاةِ فَلْيَتَحَرَّ الصَّوَابَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيِ السَّهْوِ»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Daruquthni 1394: Al Qadhi Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Yusuf bin Musa menceritakan kepada kami, Waki' menceritakan kepada kami, Mis'ar bin Kidam menceritakan kepada kami, dari Manshur, dari Ibrahim, dari Alqamah, dari Abdullah bin Mas'ud, ia mengatakan, "Nabi SAW bersabda, 'Apabila seseorang di antara kalian ragu di dalam shalat, maka hendaklah ia berpatokan pada yang benar (yang diyakini), kemudian hendaklah sujud sahwi dua kali.‖

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Majdi bin Mansur Isnadnya shahih: Lihat keterangan yang lalu.
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Isnadnya shahih: Lihat keterangan yang lalu. ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Daruquthni
  • Nomor Hadis: 1394
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Majdi bin Mansur: Isnadnya shahih: Lihat keterangan yang lalu.
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Daruquthni No. 1394

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini