Hadis Daruquthni No. 1584

🔤 Teks Arab

سنن الدارقطني ١٥٨٤: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ زِنْجِيٍّ , ثنا الْحُسَيْنُ بْنُ أَبِي زَيْدٍ , ح وَحَدَّثَنَا يُوسُفُ بْنُ يَعْقُوبَ بْنِ إِسْحَاقَ بْنِ بُهْلُولٍ , حَدَّثَنِي جَدِّي , قَالَا: نا يَحْيَى بْنُ الْمُتَوَكِّلِ , عَنْ صَالِحِ بْنِ أَبِي الْأَخْضَرِ , عَنِ الزُّهْرِيِّ , عَنْ أَبِي سَلَمَةَ , [ص:320] عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ أَدْرَكَ مِنَ الْجُمُعَةِ رَكْعَةً فَلْيُصَلِّ إِلَيْهَا أُخْرَى , فَإِنْ أَدْرَكَهُمْ جُلُوسًا صَلَّى أَرْبَعًا»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Daruquthni 1584: Al Husain bin Muhammad bin Zanji menceritakan kepada kami, Al Husain bin Abi Zaid menceritakan kepada kami, {h} Yusuf bin Ya'qub bin Ishak bin Buhlul menceritakan kepada kami, kakekku menceritakan kepadaku, keduanya berkata, Yahya bin Al Mutawakkil menceritakan kepada kami, dari Shalih bin Abi Akhdhar, dari Az-Zuhri, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah. dia berkata Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa mendapatkan satu raka'at dari shalat Jum'at, maka hendaklah dia mengerjakan shalat satu raka'at lagi, jika mendapatkan mereka sedang duduk, maka hendaklah dia mengerjakan shalat empat raka'at.

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Majdi bin Mansur Telah dijelaskan sebelumnya, lihat takhrij hadits no. (1581), diriwayatkan oleh Al Hakim (1/291), Al Baihaqi (3/203), dari jalur periwayatan penyusun kitab tersebut, dan juga diriwayatkan oleh Al Hakim dari Malik bin Anas dan Shalih bin Abil Akhdhar. Menurut saya, Shalih bin Abu Al Akhdhar dha'if serta dapat dikategorikan sebagai perawi. At-Taqrib (1/358).
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Telah dijelaskan sebelumnya, lihat takhrij hadits no. (1581), diriwayatkan oleh Al Hakim (1/291), Al Baihaqi (3/203), dari jalur periwayatan penyusun kitab tersebut, dan juga diriwayatkan oleh Al Hakim dari Malik bin Anas dan Shalih bin Abil Akhdhar. Menurut saya, Shalih bin Abu Al Akhdhar dha'if serta dapat dikategorikan sebagai perawi. At-Taqrib (1/358). ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Daruquthni
  • Nomor Hadis: 1584
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Majdi bin Mansur: Telah dijelaskan sebelumnya, lihat takhrij hadits no. (1581), diriwayatkan oleh Al Hakim (1/291), Al Baihaqi (3/203), dari jalur periwayatan penyusun kitab tersebut, dan juga diriwayatkan oleh Al Hakim dari Malik bin Anas dan Shalih bin Abil Akhdhar. Menurut saya, Shalih bin Abu Al Akhdhar dha'if serta dapat dikategorikan sebagai perawi. At-Taqrib (1/358).
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Daruquthni No. 1584

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini