Hadis Daruquthni No. 1587

🔤 Teks Arab

سنن الدارقطني ١٥٨٧: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ سَالِمٍ الْمُخَرِّمِيُّ , ثنا الْحُسَيْنُ بْنُ بَحْرٍ الْبُزُورِيُّ , ثنا عَلِيُّ بْنُ بَحْرٍ , ثنا أَبُو يَزِيدَ الْحَصَّافُ الرَّقِّيُّ وَاسْمُهُ خَالِدُ بْنُ حَيَّانَ , نا سُلَيْمَانُ بْنُ أَبِي دَاوُدَ الْحَرَّانِيُّ , عَنْ الزُّهْرِيِّ , عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ أَدْرَكَ الرُّكُوعَ مِنَ [ص:321] الرَّكْعَةِ الْآخِرَةِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَلْيُضِفْ إِلَيْهَا أُخْرَى , وَمَنْ لَمْ يُدْرِكِ الرُّكُوعَ مِنَ الرَّكْعَةِ الْأُخْرَى فَلْيُصَلِّ الظُّهْرَ أَرْبَعًا»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Daruquthni 1587: Ahmad bin Muhammad bin Salim Al Makharami menceritakan kepada kami. Al Husain bin Bahr Al Bairudzi menceritakan kepada kami, Ali bin Bahr menceritakan kepada kami, Abu Zaid Al Khashshaf Ar-Raqi menceritakan kepada kami. namanya yaitu Khalid bin Hayyan. Sulaiman bin Abi Daud Al Harrani menceritakan kepada kami. dari Az-Zuhri. dari Sa'id bin Al Musayyab, dari Abu Hurairah. dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa mendapatkan ruku' dari raka'at terakhir pada hari Jum'at, maka hendaklah dia menamhahkan satu raka'at lagi. Dan barangsiapa tidak mendapatkan ruku' dari raka'at yang terakhir (kedua), maka hendaklah mengerjakan shalat Zhuhur empat raka'at."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Majdi bin Mansur Sanadnya dha‘if. Menurut saya, Sulaiman bin Abi Daud, Al Bukhari mengatakan, munkarul hadits. Ibnu Hibban mengatakan, tidak bisa dijadikan sebagai hujjah.
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Sanadnya dha‘if. Menurut saya, Sulaiman bin Abi Daud, Al Bukhari mengatakan, munkarul hadits. Ibnu Hibban mengatakan, tidak bisa dijadikan sebagai hujjah. ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Daruquthni
  • Nomor Hadis: 1587
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Majdi bin Mansur: Sanadnya dha‘if. Menurut saya, Sulaiman bin Abi Daud, Al Bukhari mengatakan, munkarul hadits. Ibnu Hibban mengatakan, tidak bisa dijadikan sebagai hujjah.
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Daruquthni No. 1587

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini