Hadis Daruquthni No. 1666
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 1666: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Ali bin Muslim menceritakan kepada kami, {h} dan Ibnu Sha'id menceritakan kepada kami, Bundar menceritakan kepada kami, Ali bin Muslim dan Al Jarrah bin Makhlad, mereka berkata, Hammad bin Mas'adah menceritakan kepada kami, Maimun bin Musa Al Mara'i menceritakan kepada kami, dari Al Hasan, dari ibunya, dari Ummu Salamah, "Bahwa Nabi SAW pernah mengerjakan shalat dua raka'at yang ringan sesudah witir." Al Mahamili menambahkan "Dan beliau dalam keadaan duduk."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya dha'if. HR. Ahmad (6/298- 299), At-Tirmidzi (469), Ibnu Majah (1195), Ibnu Nashr di dalam Al Witr (202), Al Baihaqi (3/32), dari Maimun. Menurut saya, Maimun bin Musa jujur mudallis. At-Taqrib (2/292), sedangkan Ummul Hasan diterima, At-Taqrib (2/596). |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya dha'if. HR. Ahmad (6/298- 299), At-Tirmidzi (469), Ibnu Majah (1195), Ibnu Nashr di dalam Al Witr (202), Al Baihaqi (3/32), dari Maimun. Menurut saya, Maimun bin Musa jujur mudallis. At-Taqrib (2/292), sedangkan Ummul Hasan diterima, At-Taqrib (2/596). | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 1666
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya dha'if. HR. Ahmad (6/298- 299), At-Tirmidzi (469), Ibnu Majah (1195), Ibnu Nashr di dalam Al Witr (202), Al Baihaqi (3/32), dari Maimun. Menurut saya, Maimun bin Musa jujur mudallis. At-Taqrib (2/292), sedangkan Ummul Hasan diterima, At-Taqrib (2/596).
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.