Hadis Daruquthni No. 1842
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 1842: Muhammad bin Isma'il Al Farisi menceritakan kepada kami, Musa bin Isa bin Al Mundzir menceritakan kepada kami, Ahmad bin Khalid-menceritakan kepada kami, Kharijah menceritakan kepada kami, dari Abdullah bin Husain, dari Al Hakam bin Abdullah, {h} dan Utsman bin Ahmad Ad-Daqqaq menceritakan kepada kami, Abu Umar Muhammad bin Al Fadhl bin Salamah menceritakan kepada kami, Isma'il bin Abi Uwais menceritakan kepada kami, Isma'il bin Daud bin Abdullah bin Mikhraq menceritakan kepadaku, dari Sulaiman bin Bilal, dari Abu Husain, dari Al Hakam bin Abdullah bin Sa'd Al Aili, bahwa Al Qasim bin Muhammad bin Abu Bakar Ash Shiddiq menceritakan kepadanya bahwa Aisyah istri Nabi SAW bertanya kepada Rasulullah SAW tentang seorang yang pingsan lalu meninggalkan shalat. Aisyah berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada qadha dalam hal itu, kecuali jika dia pingsan ketika waktu shalat, lalu sadar ketika masih berada dalam waktu tersebut, dan mengerjakan shalat." Lafazh kedua jalur hadits tersebut satu, hanya saja Kharijah berkata: Dari Abdullah bin Husain, dari Al Hakam.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya shahih. Abu Hanifah mengatakan, jika pingsannya sehari semalam, maka shalatnya tidak gugur. Sedangkan Malik dan Syafi'i nengatakan, shalatnya gugur. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya shahih. Abu Hanifah mengatakan, jika pingsannya sehari semalam, maka shalatnya tidak gugur. Sedangkan Malik dan Syafi'i nengatakan, shalatnya gugur. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 1842
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya shahih. Abu Hanifah mengatakan, jika pingsannya sehari semalam, maka shalatnya tidak gugur. Sedangkan Malik dan Syafi'i nengatakan, shalatnya gugur.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.