Hadis Daruquthni No. 1882
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 1882: Yahya bin Muhammad bin Sha'id menceritakan kepada kami, Abul Khaththab Ziyad bin Yahya Al Hassani menceritakan kepada kami, Yazid bin Zurai' menceritakan kepada kami, Rauh bin Al Qasim menceritakan kepada kami, Amr bin Yahya menceritakan kepadaku, dari bapaknya, dari Abu Sa'id, dari Rasulullah SAW, beliau bersabda, "Tidak dihalalkan zakat pada gandum dan kurma sehingga mencapai lima wasaq, tidak dihalalkan zakat pada perak sehingga mencapai lima Uqiyah dan tidak dihalalkan zakat pada unta sehingga mencapai lima dzaud."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya shahih. HR. An-Nasa'i (5/40), dari jalur periwayatan Yazid bin Zurai'. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya shahih. HR. An-Nasa'i (5/40), dari jalur periwayatan Yazid bin Zurai'. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 1882
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya shahih. HR. An-Nasa'i (5/40), dari jalur periwayatan Yazid bin Zurai'.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.