Hadis Daruquthni No. 1940
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 1940: Ali bin Muhammad Al Mishri menceritakan kepada kami, Abdullah bin Abi Maryam menceritakan kepada kami, Al Firyabi menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, dari Hammad, dari Ibrahim, dari Alqamah, "Sesungguhnya istri Ibnu Mas'ud bertanya tentang perhiasan miliknya." Dia menjawab, "Jika mencapai dua ratus, maka ada zakatnya." Dia berkata, "Saya mengasuh anak-anak saudara lakilakiku, apakah boleh saya memberikannya untuk mereka?" Dia menjawab, "Ya." Mauquf.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Tidak Diketahui |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 1940
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.