Hadis Daruquthni No. 1949

🔤 Teks Arab

سنن الدارقطني ١٩٤٩: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , ثنا يَحْيَى بْنُ أَبِي طَالِبٍ , ثنا عَبْدُ الْوَهَّابِ , ثنا أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ , عَنْ نَافِعٍ , قَالَ: كَانَ ابْنُ عُمَرَ «يُحَلِّي بَنَاتَهُ بِأَرْبَعِمِائَةِ دِينَارٍ وَلَا يُخْرِجُ زَكَاتَهُ»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Daruquthni 1949: Muhammad bin Isma'il menceritakan kepada kami, Yahya bin Abi Thalib menceritakan kepada kami, Abdul Wahhab menceritakan kepada kami, Usamah bin Zaid menceritakan kepada kami. dari Nafi', dia berkata, "Ibnu Umar pernah memberikan perhiasan kepada anak-anak perempuannya sebesar empat ratus dinar dan tidak mengeluarkan zakatnya."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Majdi bin Mansur Sanadnya dha'if, karena dha'ifnya Abdul Wahhab. Diriwayatkan oleh Al Baihaqi (4/138), dari Yahya.
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Sanadnya dha'if, karena dha'ifnya Abdul Wahhab. Diriwayatkan oleh Al Baihaqi (4/138), dari Yahya. ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Daruquthni
  • Nomor Hadis: 1949
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Majdi bin Mansur: Sanadnya dha'if, karena dha'ifnya Abdul Wahhab. Diriwayatkan oleh Al Baihaqi (4/138), dari Yahya.
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Daruquthni No. 1949

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini