Hadis Daruquthni No. 1962

🔤 Teks Arab

سنن الدارقطني ١٩٦٢: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , ثنا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ جَرِيرِ بْنِ جَبَلَةَ , ثنا مُعَاذُ بْنُ فَضَالَةَ , ثنا ابْنُ لَهِيعَةَ , ثنا أَبُو الْأَسْوَدِ , عَنْ عِكْرِمَةَ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , قَالَ: «لَا يَجِبُ عَلَى مَالِ الصَّغِيرِ زَكَاةٌ حَتَّى تَجِبَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ». ابْنُ لَهِيعَةَ لَا يُحْتَجُّ بِهِ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Daruquthni 1962: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Ubaidillah bin Jarir bin Jabalah menceritakan kepada kami, Mu'adz bin Fadhalah menceritakan kepada kami, Ibnu Lahi'ah menceritakan kepada kami, Abul Aswad menceritakan kepada kami, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Tidak ada kewajiban zakat atas harta anak kecil hingga diwajibkan shalat atas dirinya." Ibnu Lahi'ah tidak dapat dijadikan sebagai hujjah.

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Majdi bin Mansur Sanadnya dha'if. Menurut saya, Abdullah bin Lahi'ah dha'if biografinya telah dijelaskan berkali-kali.
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Sanadnya dha'if. Menurut saya, Abdullah bin Lahi'ah dha'if biografinya telah dijelaskan berkali-kali. ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Daruquthni
  • Nomor Hadis: 1962
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Majdi bin Mansur: Sanadnya dha'if. Menurut saya, Abdullah bin Lahi'ah dha'if biografinya telah dijelaskan berkali-kali.
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Daruquthni No. 1962

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini