Hadis Daruquthni No. 1968
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 1968: Isma'il bin Muhammad Ash-Shaffar menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdul Malik Ad-Daqiqi menceritakan kepada kami, Yazid bin Harun menceritakan kepada kami, Habib bin Abi Habib mengabarkan kepada kami, dari Amr bin Huraim, bahwa Muhammad bin Abdurrahman Al Anshari menceritakan kepadanya, bahwa ketika Umar bin Abdul Aziz diangkat sebagai khalifah, dia mengutus seseorang ke Madinah untuk mencari wasiat Rasulullah SAW tentang zakat, lalu dia menemukannya di tempat keluarga Amr bin Hazm, kitab Rasulullah SAW untuk Amr bin Hazm tentang zakat dan dia juga mendapatkan di tempat keluarga Umar bin Al Khaththab kitab Umar untuk para pekerjanya tentang zakat seperti kitab Nabi SAW kepada Amr bin Hazm. Maka Umar bin Abdul Aziz menyuruh para pekerjanya yang mengurusi zakat agar mengambil contoh berdasarkan apa yang ada pada kedua kitab tersebut, di dalam kedua kitab tersebut dijelaskan: "Tentang zakat unta, jika telah mencapai sembilan puluh satu sampai seratus dua pupuh ekor, maka zakatnya dua ekor anak unta yang umurnya telah masuk tahun keempat. Jika unta tersebut lebih dari itu, maka tidak ada zakatnya pada unta yang tidak mencapai sepersepuluh hingga mencapai sepersepuluh."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya dha'if. Menurut saya, Muhammad bin Abdurrahman Al Anshari, jujur serta hafalannya jelek sekali, At-Taqrib (2/185). |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya dha'if. Menurut saya, Muhammad bin Abdurrahman Al Anshari, jujur serta hafalannya jelek sekali, At-Taqrib (2/185). | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 1968
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya dha'if. Menurut saya, Muhammad bin Abdurrahman Al Anshari, jujur serta hafalannya jelek sekali, At-Taqrib (2/185).
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.