Hadis Daruquthni No. 1992
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 1992: Ahmad bin Muhammad bin Sa'id menceritakan kepada kami. Muhammad bin Ubaid bin Utbah menceritakan kepada kami. Walid bin Hammad menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Ziyad menceritakan kepada kami, dari Al Hasan bin Umarah, dari Al Hakam, dari Musa bin Thalhah, dari Thalhah, "Bahwa Nabi SAW bersabda, "Wahai Umar, tidakkah kamu tahu bahwa paman seseorang adalah saudara kandung bapaknya?" Sesungguhnya kami dahulu membutuhkan harta, maka kami menyegerakan dari Al Abbas zakat hartanya untuk dua tahun." Mereka berselisih dari Al Hakam mengenai sanadnya, dan yang benar yaitu dari Al Hasan bin Muslim, secara mursal.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya dha'if sekali. Menurut saya, Al Hasan bin Imarah matruk, At-Taqrib (1/169). |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya dha'if sekali. Menurut saya, Al Hasan bin Imarah matruk, At-Taqrib (1/169). | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 1992
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya dha'if sekali. Menurut saya, Al Hasan bin Imarah matruk, At-Taqrib (1/169).
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.