Hadis Daruquthni No. 1994
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 1994: Muhammad bin Makhlad dan Muhammad bin J a'far Al Mathiri menceritakan kepada kami. keduanya berkata, Abu Khurasan Muhammad bin Ahmad bin As-Sakan mengabarkan kepada kami, Musa bin Daud menceritakan kepada kami, Mindal bin Ali menceritakan kepada kami, dari Ubaidillah, dari Al Hakam. Dan Al Mathiri berkata, dari Ubaidillah bin Umar, dari Al Hakam, dari Miqsam, dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah SAW mengutus Umar untuk mengurusi zakat, lalu dia pulang dengan mengadukan Al Abbas, seraya mengatakan, bahwa dia tidak mau memberikan zakatnya kepadaku. Maka Rasulullah SAW bersabda, "Wahai Umar, tidakkah kamu tahu bahwa paman seseorang adalah suudara kandung bapaknya? Sesungguhnya Al Abbas telah meminjamkan kepada kami zakatnya selama dua tahun pada tahun ini." Perawi mengatakan, dari Ubaidillah bin Umar, tetapi yang dimaksudkan ialah Muhammad bin Ubaidillah. wallahu a'lam.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya dha'if. Menurut saya, Mindal bin Ali Dha'if, At-Taqrib (2/274). |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya dha'if. Menurut saya, Mindal bin Ali Dha'if, At-Taqrib (2/274). | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 1994
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya dha'if. Menurut saya, Mindal bin Ali Dha'if, At-Taqrib (2/274).
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.