Hadis Daruquthni No. 1995
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 1995: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Abdullah bin Umar bin Aban menceritakan kepada kami. Abu Daud menceritakan kepada kami, dari Syarik, dari Isma'il, dari Sulaiman Al Ahwal, dari Abu Rafi', bahwa Nabi SAW mengutus Umar sebagai petugas pengambil zakat, lalu terjadi sesuatu di antara dirinya dengan Al Abbas. Maka Nabi SAW bersabda, "Tidakkah kamu tahu bahwa paman seseorang itu adalah saudara kandung bapaknya? sesungguhnya Al Abbas telah meminjamkan kepada kami zakatnya tahun ini di awal tahun."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya munqathi'.iMenurut saya, Sulaiman Al Ahwal tidak mendengar dari Abu Rafi'. Hal itu dikatakan oleh Al Ghassani di dalam takhrijnya. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya munqathi'.iMenurut saya, Sulaiman Al Ahwal tidak mendengar dari Abu Rafi'. Hal itu dikatakan oleh Al Ghassani di dalam takhrijnya. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 1995
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya munqathi'.iMenurut saya, Sulaiman Al Ahwal tidak mendengar dari Abu Rafi'. Hal itu dikatakan oleh Al Ghassani di dalam takhrijnya.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.