Hadis Daruquthni No. 1999
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 1999: Muhammad bin Ahmad menceritakan kepada kami, Yusuf Al Qadhi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abi Bakr menceritakan kepada kami, Hammad bin Zaid menceritakan kepada kami, Yahya bin Sa'id menceritakan kepada kami, dari Abu Amr bin Hamas atau dari' Abdullah bin Abi Salamah, dari Abu Amr bin Hamas, dari bapaknya, dia berkata, "Saya pernah menjual kulit dan tempat anak panah, lalu Umar bin Al Khaththab lewat di hadapan saya seraya berkata kepada saya, "Tunaikan zakat hartamu." Saya katakan, "Wahai amirul mukminin, itu hanya kulit saja." Umar mengatakan, "Tentukan nilainya, kemudian keluarkan zakatnya."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya dha'if. Menurut saya, Abu Amru bin Hamas diterima, At-Taqrib (2/455). |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya dha'if. Menurut saya, Abu Amru bin Hamas diterima, At-Taqrib (2/455). | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 1999
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya dha'if. Menurut saya, Abu Amru bin Hamas diterima, At-Taqrib (2/455).
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.