Hadis Daruquthni No. 2014
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 2014: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami. Yazid bin Sinan menceritakan kepada kami, Ibnu Abi Maryam menceritakan kepada kami, Ibnu Lahi'ah menceritakan kepada kami, Yazid bin Habib mengabarkan kepadaku, dari Ibnu Syihab, dari Salim bin Abdullah, dari bapaknya, "Bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat pada sawah tadah hujan, tanaman yang di siram dengan air hujan, sungai dan mata air sepersepuluh (10%); dan tanaman yang disiram dengan tenaga manusia —zakatnya— separuh dari sepersepuluh (5%)."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya dha'if. Karena dha'if-nya Abdullah bin Lahi'ah, telah dijelaskan biografinya berkali-kali. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya dha'if. Karena dha'if-nya Abdullah bin Lahi'ah, telah dijelaskan biografinya berkali-kali. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 2014
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya dha'if. Karena dha'if-nya Abdullah bin Lahi'ah, telah dijelaskan biografinya berkali-kali.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.