Hadis Daruquthni No. 2022
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 2022: Abu Thalib Al Hafizh menceritakan kepada kami. Ahmad bin Muhammad bin Isa Al Birti menceritakan kepada kami, Muslim bin Ibrahim dan Muhammad bin Katsir menceritakan kepada kami. keduanya berkata, Sulaiman bin Katsir menceritakan kepada kami. dari Az-Zuhri, dari Abu Umamah bin Sahl, dia berkata. "Dahulu orangorang memilih korma mereka yang buruk-buruk, lalu mereka mengeluarkannya sebagai zakat, maka Rasulullah SAW melarang dari dua warna." Kemudian dia menyebutkan hadits yang seperti itu dan keduanya tidak mengatakan dari bapaknya. Muslim dan Muhammad bin Katsir me-mursal-kannya.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya mursal. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya mursal. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 2022
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya mursal.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.