Hadis Daruquthni No. 2096
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 2096: Muhammad bin Ahmad bin Amru bin Abdul Khaliq menceritakan kepada kami, Ahmad bin Risydin menceritakan kepada kami. Sa'id bin Ufair menceritakan kepada kami, Al Fadhl bin Al Mukhtar menceritakan kepada kami, Ubaidillah bin Mauhab menceritakan kepadaku, dari Ishmah bin Malik, dari Nabi SAW, "Pada zakat fitrah sebesar dua mud gandum, satu sha' syu'ir, korma atau anggur kering. Barangsiapa tidak memiliki susu kering dan memiliki susu, maka boleh dengan dua sha' susu."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya dha'if. HR. Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (2/54). Menurut saya, Al Fadhl bin Mukhtar dha'if. Sedangkan Ahmad bin Rusydin dha'if juga. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya dha'if. HR. Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (2/54). Menurut saya, Al Fadhl bin Mukhtar dha'if. Sedangkan Ahmad bin Rusydin dha'if juga. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 2096
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya dha'if. HR. Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (2/54). Menurut saya, Al Fadhl bin Mukhtar dha'if. Sedangkan Ahmad bin Rusydin dha'if juga.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.