Hadis Daruquthni No. 2101
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 2101: Ismail bin Ali Al Khuthabi menceritakan kepada kami, Abu Qabishah Muhammad bin Abdurrahman menceritakan kepada kami, Umar bin Abdul Aziz menceritakan kepadaku, Utsman bin Abdurrahman menceritakan kepada kami, dari Nafi', dari Ibnu Umar, "Bahwa dia mengeluarkan zakat fitrah dari setiap orang merdeka dan hamba sahaya, anak kecil dan orang tua, laki-laki dan wanita. Orang kafir dan muslim, hingga dia mengeluarkan zakat tersebut dari budak-budak mukatabnya (budak yang ingin membebaskan dirinya dengan pembayaran secara kredit)."' Utsman yaitu Al Waqashi matruk.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya dha'if. Saya katakan Utsman bin Abdurrahman Al Waqashi matruk dan didustakan oleh Ibnu Ma'in, At-Taqrib (2/11). |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya dha'if. Saya katakan Utsman bin Abdurrahman Al Waqashi matruk dan didustakan oleh Ibnu Ma'in, At-Taqrib (2/11). | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 2101
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya dha'if. Saya katakan Utsman bin Abdurrahman Al Waqashi matruk dan didustakan oleh Ibnu Ma'in, At-Taqrib (2/11).
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.