Hadis Daruquthni No. 2102

🔤 Teks Arab

سنن الدارقطني ٢١٠٢: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَاقَ , حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ أَبِي الرَّبِيعِ , ثنا عَبْدُ الرَّزَّاقِ , ثنا الثَّوْرِيُّ , عَنْ ثَوْرِ بْنِ يَزِيدَ , عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مُوسَى , عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ , قَالَ: «يُطْعِمُ الرَّجُلُ عَنْ عَبْدِهِ وَإِنْ كَانَ مَجُوسِيًّا»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Daruquthni 2102: Abdullah bin Muhammad bin Ishak menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Abi Ar-Rabi' menceritakan kepada kami, Abdurrazzak menceritakan kepada kami, AtsTsauri menceritakan kepada kami, dari Tsaur bin Yazid, dari Sulaiman bin Musa, dari Atha' bin Abi Rabbah, dia berkata, "Seseorang hendaklah memberikan makanan atas nama budaknya, meskipun dia seorang Majusi."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Majdi bin Mansur Sanadnya dha'if. Karena dha'if-nya Sulaiman bin Musa, biografinya telah dijelaskan sebelumnya berkalikali.
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Sanadnya dha'if. Karena dha'if-nya Sulaiman bin Musa, biografinya telah dijelaskan sebelumnya berkalikali. ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Daruquthni
  • Nomor Hadis: 2102
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Majdi bin Mansur: Sanadnya dha'if. Karena dha'if-nya Sulaiman bin Musa, biografinya telah dijelaskan sebelumnya berkalikali.
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Daruquthni No. 2102

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini