Hadis Daruquthni No. 2116
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 2116: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Yahya bin Muhammad bin AsSakan menceritakan kepada kami, Muhammad bin Jahdham menceritakan kepada kami, Ismail bin Ja'far menceritakan kepada kami, dari Umar bin Nafi', dari bapaknya, dari Ibnu Umar, "Bahwa Rasulullah SAW memerintahkan agar zakat fitrah itu ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat (Id)."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Tidak Diketahui |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 2116
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.