Hadis Daruquthni No. 2117

🔤 Teks Arab

سنن الدارقطني ٢١١٧: حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ , ثنا إِسْمَاعِيلُ بْنُ أَبِي الْحَارِثِ , ثنا جَعْفَرُ بْنُ عَوْنٍ , ثنا الْحَجَّاجُ , عَنْ عَطَاءٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , قَالَ: «مِنَ السُّنَّةِ أَنْ لَا يَخْرُجَ حَتَّى يَطْعَمَ وَيُخْرِجَ صَدَقَةَ الْفِطْرِ»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Daruquthni 2117: Ya'qub bin Abdurrahman menceritakan kepada kami, Ismail bin Abil Harits menceritakan kepada kami, Ja'far bin Aun menceritakan kepada kami, Al Hajjaj menceritakan kepada kami. dari Atha'. dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Termasuk sunnah, hendaknya tidak keluar sehingga makan (terlebih dahulu) dan mengeluarkan zakat fitrah."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Majdi bin Mansur Sanadnya dha'if. Karena dha'if-nya Al Hajjaj bin Arthah, telah dijelaskan biografinya berkali-kali.
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Sanadnya dha'if. Karena dha'if-nya Al Hajjaj bin Arthah, telah dijelaskan biografinya berkali-kali. ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Daruquthni
  • Nomor Hadis: 2117
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Majdi bin Mansur: Sanadnya dha'if. Karena dha'if-nya Al Hajjaj bin Arthah, telah dijelaskan biografinya berkali-kali.
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Daruquthni No. 2117

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini