Hadis Daruquthni No. 2146
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 2146: Abu Bakar Ya'qub bin Ibrahim Al Bazzaz menceritakan kepada kami, Umar bin Syabat menceritakan kepada kami. Umar bin Ali Al Maqdisi menceritakan kepada kami, Al Hajjaj mengabarkan kepadaku, dari Manshur, dari Rib'i bin Hirasy. bahwa Nabi SAW bersabda,
"Berpuasalah kalian karena melihatnya dan berbukalah kalian karena melihatnya. Jika -hilal- tertutup dari pandangan kalian, maka hitunglah bulan Sya'ban tiga puluh hari, kemudian berpuasalah. Jika -hilal- tertutup dari pandangan kalian, maka hitunglah bulan Ramadhan tiga puluh hari, kemudian berbukalah, kecuali jika kalian melihatnya sebelum itu."
Diriwayatkan pula oleh Jarir, dari Manshur, dari Rib'i, dari Hudzaifah secara musnad dan diriwayatkan oleh Ats-Tsauri, Abidah bin Humaid dan lainnya dari Manshur, dari Rib'i, dari salah seorang sahabat Rasulullah SAW, "Janganlah kalian mendahului bulan (Ramadhan) hingga kalian melihat hilal atau menyempurnakan bilangan sebelumnya. Kemudian berpuasalah kalian hingga melihat hilal atau menyempurnakan bilangan — bulan—."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya dha'if dan mursal. HR. Abu Daud (2386), dan An-Nasa'i (4/135), dari Manshur. Diriwayatkan oleh An-Nasa'i dan Abu Daud secara musnad dari hadits Hudzaifah, dari jalur periwayatan Jarir. Dan juga diriwayatkan oleh An-Nasa'i secara mursal seperti hadits bab di atas. Menurut saya, Al Hajjaj bin Arthah dha'if, sedangkan Rib'i bin Harasy seorang tabi'in dan dia me-mursal-kannya. Lihat takhrij sebelumnya. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya dha'if dan mursal. HR. Abu Daud (2386), dan An-Nasa'i (4/135), dari Manshur. Diriwayatkan oleh An-Nasa'i dan Abu Daud secara musnad dari hadits Hudzaifah, dari jalur periwayatan Jarir. Dan juga diriwayatkan oleh An-Nasa'i secara mursal seperti hadits bab di atas. Menurut saya, Al Hajjaj bin Arthah dha'if, sedangkan Rib'i bin Harasy seorang tabi'in dan dia me-mursal-kannya. Lihat takhrij sebelumnya. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 2146
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya dha'if dan mursal. HR. Abu Daud (2386), dan An-Nasa'i (4/135), dari Manshur. Diriwayatkan oleh An-Nasa'i dan Abu Daud secara musnad dari hadits Hudzaifah, dari jalur periwayatan Jarir. Dan juga diriwayatkan oleh An-Nasa'i secara mursal seperti hadits bab di atas. Menurut saya, Al Hajjaj bin Arthah dha'if, sedangkan Rib'i bin Harasy seorang tabi'in dan dia me-mursal-kannya. Lihat takhrij sebelumnya.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.