Hadis Daruquthni No. 2162
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 2162: Muhammad bin Yahya bin Mirdas menceritakan kepada kami, Abu Daud menceritakan kepada kami, Abdul A'la menceritakan kepada kami, Hammad menceritakan kepada kami. dari Muhammad bin Amru, dari Abu Salamah. dari Abu Hurairah, dia berkata. Rasulullah SAW bersabda, "Jika salah seorang di antara kalian mendengar adzan, padahal tempat minum masih berada di atas tangannya, maka tidak boleh meletakkannya hingga dia menyelesaikan kebutuhannya." Abu Daud berkata. dimusnadkan oleh Rauh bin Ubadah, sebagaimana dikatakan oleh Abdul A'la.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya hasan. HR. Abu Daud (2350), dam Al Hakim (1/203), dari Hammad bin Salamah. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya hasan. HR. Abu Daud (2350), dam Al Hakim (1/203), dari Hammad bin Salamah. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 2162
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya hasan. HR. Abu Daud (2350), dam Al Hakim (1/203), dari Hammad bin Salamah.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.