Hadis Daruquthni No. 2213

🔤 Teks Arab

سنن الدارقطني ٢٢١٣: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْقَاسِمِ بْنِ زَكَرِيَّا , ثنا عَبَّادٌ , ثنا الْوَلِيدُ بْنُ أَبِي ثَوْرٍ , عَنْ سِمَاكٍ , عَنْ عِكْرِمَةَ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , قَالَ: «إِذَا صَامَ الرَّجُلُ تَطَوُّعًا فَلْيُفْطِرْ مَتَى شَاءَ»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Daruquthni 2213: Muhammad bin Al Qasim bin Zakaria menceritakan kepada kami, Abbad menceritakan kepada kami, Al Walid bin Abi Tsaur menceritakan kepada kami, dari Simak, dari Ikrimah, dari Ibnu ^Abbas, dia berkata, "Jika seorang berpuasa sunnah, maka ia boleh berbuka kapan saja dia menghendaki."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Majdi bin Mansur Sanadnya dha'if sekali. Karena dha'if-nya Al Walid bin Abu Tsaur, sebagaimana telah dijelaskan no. 2205, dan Simak mengalami kerancuan pada riwayat Ikrimah.
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Sanadnya dha'if sekali. Karena dha'if-nya Al Walid bin Abu Tsaur, sebagaimana telah dijelaskan no. 2205, dan Simak mengalami kerancuan pada riwayat Ikrimah. ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Daruquthni
  • Nomor Hadis: 2213
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Majdi bin Mansur: Sanadnya dha'if sekali. Karena dha'if-nya Al Walid bin Abu Tsaur, sebagaimana telah dijelaskan no. 2205, dan Simak mengalami kerancuan pada riwayat Ikrimah.
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Daruquthni No. 2213

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini