Hadis Daruquthni No. 2251

🔤 Teks Arab

سنن الدارقطني ٢٢٥١: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , ثنا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ شَقِيرٍ , ثنا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُبَارَكِ الصُّورِيُّ , ثنا عِيسَى بْنُ يُونُسَ , ح وَثنا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , ثنا الرَّبِيعُ بْنُ سُلَيْمَانَ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ , نا عِيسَى بْنُ يُونُسَ , عَنْ هِشَامِ بْنِ حَسَّانَ , عَنِ ابْنِ سِيرِينَ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنِ اسْتَقَاءَ عَامِدًا فَعَلَيْهِ الْقَضَاءُ , وَمَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ». رُوَاتُهُ ثِقَاتٌ كُلُّهُمْ ثنا ابْنُ مِرْدَاسٍ , ثنا أَبُو دَاوُدَ , ثنا مُسَدَّدٌ , عَنْ عِيسَى بْنِ يُونُسَ بِهَذَا:

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Daruquthni 2251: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Muhammad bin Syuqair menceritakan kepada kami, Muhammad bin Al Mubarak Ash-Shuri menceritakan kepada kami, Isa bin Yunus menceritakan kepada kami. {h} Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ar-Rabi' bin Sulaiman menceritakan kepada kami, Abdullah bin Wahb memberitakan kepada kami, Isa bin Yunus memberitakan kepada kami, dari Hisyam bin Hassan, dari Ibnu Sirin, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda,

"Barangsiapa muntah dengan sengaja, maka dia harus mengqadha dan barangsiapa yang muntah tanpa sengaja, maka tidak ada kewajiban mengqadha atas dirinya dirinya." Semua perawinya terpercaya.

Ibnu Mirdas menceritakan kepada kami, Abu Daud menceritakan kepada kami, Musaddad menceritakan kepada kami, dari Isa bin Yunus dengan hadits yang seperti itu.

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Majdi bin Mansur Sanadnya hasan. HR. Abu Daud (3380), At-Tirmidzi (720), Ibnu Majah (1676), dan dikeluarkan juga oleh Ahmad (2/498), dengan riwayat berikutnya dan Ibnu Hibban (907- mawarid), dari Isa bin Yunus dengan riwayat pembahasan tersebut.
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Sanadnya hasan. HR. Abu Daud (3380), At-Tirmidzi (720), Ibnu Majah (1676), dan dikeluarkan juga oleh Ahmad (2/498), dengan riwayat berikutnya dan Ibnu Hibban (907- mawarid), dari Isa bin Yunus dengan riwayat pembahasan tersebut. ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Daruquthni
  • Nomor Hadis: 2251
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Majdi bin Mansur: Sanadnya hasan. HR. Abu Daud (3380), At-Tirmidzi (720), Ibnu Majah (1676), dan dikeluarkan juga oleh Ahmad (2/498), dengan riwayat berikutnya dan Ibnu Hibban (907- mawarid), dari Isa bin Yunus dengan riwayat pembahasan tersebut.
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Daruquthni No. 2251

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini