Hadis Daruquthni No. 2288

🔤 Teks Arab

سنن الدارقطني ٢٢٨٨: حَدَّثَنَا أَبُو عُبَيْدٍ الْقَاسِمُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الْمَحَامِلِيُّ , ثنا عَلِيُّ بْنُ الْمُثَنَّى , ثنا حَبَّانُ بْنُ هِلَالٍ , ثنا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الْقَاصُّ وَهُوَ ثِقَةٌ , ثنا الْعَلَاءُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا صَوْمَ بَعْدَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ حَتَّى رَمَضَانَ , وَمَنْ كَانَ عَلَيْهِ صَوْمٌ مِنْ رَمَضَانَ فَلْيَسْرُدْهُ وَلَا يَقْطَعْهُ». عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ إِبْرَاهِيمَ ضَعِيفُ الْحَدِيثِ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Daruquthni 2288: Abu Ubaid Al Qasim bin Ismail Al Mahamili menceritakan kepada kami, Ali bin Al Mutsanna menceritakan kepada kami. Habban bin Hilal menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Ibrahim Al Qash menceritakan kepada kami, dia itu terpercaya. Al Alia" bin Abdurrahman menceritakan kepada kami, dari bapaknya. dari Abu Hurairah, bahwa Nabi SAW bersabda, "Tidak ada puasa setelah pertengahan bulan Sya'ban hingga bulan Ramadhan. Dan barangsiapa memiliki hutang puasa Ramadhan, maka hendaklah dia mengerjakannya terus menerus dan jangan memutusnya." Abdurrahman bin Ibrahim haditsnya dha'if.

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Majdi bin Mansur Sanadnya dha'if. HR. Adz-Dzahabi di dalam Al Mizan (3/4803), dan diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (877), dari Al Alia bin Abdurrahman. Baris pertama dilarang dan Al Baihaqi seluruhnya (4/259), dari jalur periwayatan penyusun kitab tersebut. Menurut saya, Abdurrahman bin Ibrahim Al Qadhi, An-Nasa'i mengatakan, bukan perawi yang kuat. Dan dikatakan, di-tsiqah-kan oleh Al Bukhari. Ahmad bin Hanbal mengatakan, tidak mengapa.
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Sanadnya dha'if. HR. Adz-Dzahabi di dalam Al Mizan (3/4803), dan diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (877), dari Al Alia bin Abdurrahman. Baris pertama dilarang dan Al Baihaqi seluruhnya (4/259), dari jalur periwayatan penyusun kitab tersebut. Menurut saya, Abdurrahman bin Ibrahim Al Qadhi, An-Nasa'i mengatakan, bukan perawi yang kuat. Dan dikatakan, di-tsiqah-kan oleh Al Bukhari. Ahmad bin Hanbal mengatakan, tidak mengapa. ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Daruquthni
  • Nomor Hadis: 2288
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Majdi bin Mansur: Sanadnya dha'if. HR. Adz-Dzahabi di dalam Al Mizan (3/4803), dan diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (877), dari Al Alia bin Abdurrahman. Baris pertama dilarang dan Al Baihaqi seluruhnya (4/259), dari jalur periwayatan penyusun kitab tersebut. Menurut saya, Abdurrahman bin Ibrahim Al Qadhi, An-Nasa'i mengatakan, bukan perawi yang kuat. Dan dikatakan, di-tsiqah-kan oleh Al Bukhari. Ahmad bin Hanbal mengatakan, tidak mengapa.
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Daruquthni No. 2288

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini