Hadis Daruquthni No. 2293
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 2293: Muhammad bin Al Fath Al Qalanisi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Ubaid bin Nashih menceritakan kepada kami, Muhammad bin Umar menceritakan kepada kami, Ahmad bin Hazim Al Andalusi menceritakan kepada kami, dari Amru bin Syurahbil Al Ghifari, dari Abu Abdirrahman Al Hubuli, dari Abdullah bin Amru, dia berkata, Nabi SAW ditanya tentang mengqadha puasa Ramadhan, maka beliau bersabda, "Mengqadhanya dengan berturut-turut, jika memisahkannya, maka sah baginya." Al Waqidi dha'if.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya dha'if sekali. Abdurrazzak di dalam Mushannafnya (7685). Menurut saya, Muhammad bin Umar bin Waqid Al Waqidi matruk meskipun luas ilmunya, At-Taqrib (2/194). |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya dha'if sekali. Abdurrazzak di dalam Mushannafnya (7685). Menurut saya, Muhammad bin Umar bin Waqid Al Waqidi matruk meskipun luas ilmunya, At-Taqrib (2/194). | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 2293
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya dha'if sekali. Abdurrazzak di dalam Mushannafnya (7685). Menurut saya, Muhammad bin Umar bin Waqid Al Waqidi matruk meskipun luas ilmunya, At-Taqrib (2/194).
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.