Hadis Daruquthni No. 2305
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 2305: Abul Husain Abdul Baqi bin Qani' Al Qadhi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdullah bin Manshur Al Faqih Abu Ismail dan Muhammad bin Utsman menceritakan kepada kami, keduanya berkata, Sufyan bin Bisyr menceritakan kepada kami, Ali bin Mushir menceritakan kepada kami, dari Ubaidillah bin Umar, dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa Nabi SAW bersabda tentang mengqadha puasa bulan Ramadhan, "Jika dia menghendaki, boleh secara terpisah dan jika dia menghendaki, boleh berturut-turut." Tidak ada yang memusnadkannya selain Sufyan bin Bisyr.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya dha'if. HR. Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (2/99), dari jalur periwayatan penyusun kitab tersebut. Menurut saya, Sufyan bin Bisyr tidak dikenal. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya dha'if. HR. Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (2/99), dari jalur periwayatan penyusun kitab tersebut. Menurut saya, Sufyan bin Bisyr tidak dikenal. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 2305
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya dha'if. HR. Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (2/99), dari jalur periwayatan penyusun kitab tersebut. Menurut saya, Sufyan bin Bisyr tidak dikenal.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.