Hadis Daruquthni No. 2310
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 2310: Dibacakan di hadapan Ibnu Sha'id dan saya mendengarnya, Muhammad bin Abdul Malik bin Zanjawaih, Abu Nasyith dan Muhammad bin Ishak menceritakan kepada kalian, mereka mengatakan: Amru bin Ar-Rabi' menceritakan kepada kami. {h} Al Hasan bin Sa'id bin Al Hasan bin Yusuf Al Marwarudzi menceritakan kepada kami, Abu Bakar bin Zanjawaih dari Amru bin Ar-Rabi' bin Thariq menceritakan kepada kami, Yahya bin Ayyub menceritakan kepada kami, dari Ubaidillah bin Abi Ja'far, dari Muhammad bin Ja'far bin Az-Zubair, dari Urwah bin Az-Zubair, dari Aisyah istri Nabi SAW, bahwa Rasulullah SAW bersabda. "Barangiapa meninggal dunia dan dia masih memiliki tanggungan puasa, maka walinya berpuasa atas nama dirinya." Sanad hadits ini shahih, begitu juga diriwayatkan oleh Amru bin Al Harits, dari Ubaidillah bin Abu Ja'far.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya shahih. HR. Al Bukhari (3/46), dan Muslim di dalam bab Puasa (153), dari Ubaidillah bin Abi Ja'far. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya shahih. HR. Al Bukhari (3/46), dan Muslim di dalam bab Puasa (153), dari Ubaidillah bin Abi Ja'far. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 2310
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya shahih. HR. Al Bukhari (3/46), dan Muslim di dalam bab Puasa (153), dari Ubaidillah bin Abi Ja'far.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.