Hadis Daruquthni No. 2313
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 2313: Abdullah bin Muhammad bn Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Utsman bin Abi Syaibah menceritakan kepada kami. {h} Abu Muhammad bin Sha'id menceritakan kepada kami, Yazdad bin Abdurrahman dan Badr bin Al Haitsam Al Qadhi, mereka berkata, Abu Sa'id Al Asyajj Abdullah bin Sa'id menceritakan kepada kami, Abu Khalid Al Ahmar Sulaiman bin Hayyan menceritakan kepada kami, dari Al A'masy, dari Salamah bin Kuhail, Muslim Al Bathin dan Al Hakam, dari Sa'id bin Jubair, Atha' dan Mujahid, dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Seorang wanita datang menemui Nabi SAW lalu berkata, "Sesungguhnya saudara perempuanku meninggal dunia dan dia memiliki tanggungan puasa." Nabi bertanya, "Andaikata dia memiliki hutang, apakah kamu akan melunasi hutangnya?" dia menjawab, "Ya." Beliau bersabda, "Maka hak Allah lebih berhak untuk ditunaikan."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya shahih. HR. Muslim di dalam bab Puasa (154), dari Al A'masy. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya shahih. HR. Muslim di dalam bab Puasa (154), dari Al A'masy. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 2313
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya shahih. HR. Muslim di dalam bab Puasa (154), dari Al A'masy.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.