Hadis Daruquthni No. 2330
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 2330: Muhammad bin Ishak As-Susi dari kitabnya menceritakan kepada kami, Abdullah bin Muhammad bin Nashr Ar Ramli menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yahya bin Abu Umar menceritakan kepada kami, Abdul Aziz bin Muhammad menceritakan kepada kami, dari Suhail paman Malik bin Anas, dari Thawus, dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi SAW bersabda. "Tidak diwajibkan berpuasa atas orang yang beri'tikaf, kecuali mewajibkannya atas dirinya. Syaikh me-marfu'-kan Hadits ini, sedangkan yang lainnya tidak me-marfu'-kannya.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya dha'if. HR. Al Hakim (1/439), Al Baihaqi (4/319), dari Abdullah bin Muhammad bin Nashr. Menurut saya, Abdullah bin Muhammad bin Nashr tidak dikenal keadaannya, hal itu dikatakan oleh Ibnu Qaththan dan dia meriwayatkannya sendiri. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya dha'if. HR. Al Hakim (1/439), Al Baihaqi (4/319), dari Abdullah bin Muhammad bin Nashr. Menurut saya, Abdullah bin Muhammad bin Nashr tidak dikenal keadaannya, hal itu dikatakan oleh Ibnu Qaththan dan dia meriwayatkannya sendiri. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 2330
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya dha'if. HR. Al Hakim (1/439), Al Baihaqi (4/319), dari Abdullah bin Muhammad bin Nashr. Menurut saya, Abdullah bin Muhammad bin Nashr tidak dikenal keadaannya, hal itu dikatakan oleh Ibnu Qaththan dan dia meriwayatkannya sendiri.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.