Hadis Daruquthni No. 2461
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 2461: Muhammad bin Makhlad memberitakan kepada kami, Muhammad bin Ishak AshShan'ani memberitakan kepada kami. Musa bin Daud memberitakan kepada kami, Syarik memberitakan kepada kami. dari Abu Ishak, dari Atha'. dari Ibnu Abbas, dia berkata. "Tidak mengapa memakai cincin bagi orang yang sedang berihram."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Lihat takhrij hadits no. 2459. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Lihat takhrij hadits no. 2459. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 2461
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Lihat takhrij hadits no. 2459.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.