Hadis Daruquthni No. 2469
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 2469: Muhammad bin Makhlad memberitakan kepada kami. Ar-Ramadi memberitakan kepada kami, Abdurrazzak memberitakan kepada kami. Ma'mar memberitakan kepada kami dengan hadits yang seperti itu dan Ibnu Umar mengatakan. "Cukup bagi kalian sunnah Nabi kalian SAW. jika salah seorang di antara kalian ditahan oleh seseorang. jika telah sampai ke Baitullah, maka dia berthawaf di sana dan di antara Shafa dan Marwah. muncukur rambut dan memotongnya. Dan dia wajib menunaikan ibadah haji pada tahun yang akan datang."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya hasan. Ibid. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya hasan. Ibid. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 2469
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya hasan. Ibid.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.