Hadis Daruquthni No. 2475
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 2475: Yahya bin Sha'id menceritakan kepada kami, Ali bin Sa'id bin Masruq memberitakan kepada kami. Hafsh memberitakan kepada kami, Al Husain bin Ismail memberitakan kepada kami, Abu Hisyam memberitakan kepada kami, Hafsh memberitakan kepada kami. Yusuf bin Ya'qub Al Azraq memberitakan kepada kami, Humaid bin Ar-Rabi' memberitakan kepada kami, Hafsh bin Ghiyats menceritakan kepada kami, dari Al Hajjaj, dari Atha‘ dari Jabir, dia berkata. "Rasulullah SAW menentukan —miqat— bagi penduduk Irak Dzat 'Irq."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya dha'if. HR. Al Baihaqi (5/28), dari Al Hajjaj. Menurut saya, Al Hajjaj bin Arthah dha'if. Biografinya telah dijelaskan berkali-kali. Lihat At-Tahdzib (2/196). |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya dha'if. HR. Al Baihaqi (5/28), dari Al Hajjaj. Menurut saya, Al Hajjaj bin Arthah dha'if. Biografinya telah dijelaskan berkali-kali. Lihat At-Tahdzib (2/196). | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 2475
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya dha'if. HR. Al Baihaqi (5/28), dari Al Hajjaj. Menurut saya, Al Hajjaj bin Arthah dha'if. Biografinya telah dijelaskan berkali-kali. Lihat At-Tahdzib (2/196).
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.