Hadis Daruquthni No. 2479
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 2479: Ahmad bin Al Abbas Al Baghawi menceritakan kepada kami, Ali bin Harb memberitakan kepada kami. Abu Hasyim Muhammad bin Ali memberitakan kepada kami. Al Mu'afa bin Imran memberitakan kepada kami. Allah bin Humaid memberitakan kepada kami. dari Al Qasim. dari Aisyah, bahwa Nabi SAW menentukan —miqat— bagi penduduk Madinah Dzul Hulaifah. bagi penduduk Yaman Yalamlam. bagi penduduk Syam dan Mesir Juhfah dan bagi penduduk Irak Dzat 'Irq."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya shahih. HR. Abu Daud (1839), dan An-Nasa"i (5/123), dari Al Mu'afi bin Imran. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya shahih. HR. Abu Daud (1839), dan An-Nasa"i (5/123), dari Al Mu'afi bin Imran. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 2479
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya shahih. HR. Abu Daud (1839), dan An-Nasa"i (5/123), dari Al Mu'afi bin Imran.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.