Hadis Daruquthni No. 2523
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 2523: Muhammad bin Al Qasim bin Zakaria memberitakan kepada kami, Abu Kuraib memberitakan kepada kami. QabishahH memberitakan kepada kami, dari Jarir bin Hazim, menceritakan kepadaku Abdullah bin Ubaid bin Umair, dari Abdurrahman bin Abi Ammar, dari Jabir bin Abdullah, dia berkata, Rasulullah SAW ditanya tentang dhabu', beliau menjawab. "Dia itu binatang buruan." Dan beliau menetapkan dendanya seekor kambing kibas jika dibunuh oleh seorang yang sedang berihram.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Ibid. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Ibid. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 2523
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Ibid.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.