Hadis Daruquthni No. 2525

🔤 Teks Arab

سنن الدارقطني ٢٥٢٥: نا أَبُو مُحَمَّدِ بْنُ صَاعِدٍ , نا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ , نا هِشَامٌ , نا مَنْصُورٌ , عَنْ عَطَاءٍ , عَنْ جَابِرٍ , قَالَ: «قُضِيَ فِي الضَّبُعِ بِكَبْشٍ». كَذَا قَالَ لَنَا يَعْقُوبُ: قَضَى

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Daruquthni 2525: Abu Muhammad bin Sha'id memberitakan kepada kami. Ya'qub bin Ibrahim memberitakan kepada kami, Husyaim memberitakan kepada kami, Manshur memberitakan kepada kami. dari Atha‘, dari Jabir, dia berkata, "Ditetapkan pada dhabu' dendanya yaitu dengan seekor kambing kibas." Demikian Ya'qub mengatakannya kepada kami "Telah ditetapkan."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Majdi bin Mansur Sanadnya shahih. HR. Al Baihaqi (5/183), dari Hasyim.
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Sanadnya shahih. HR. Al Baihaqi (5/183), dari Hasyim. ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Daruquthni
  • Nomor Hadis: 2525
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Majdi bin Mansur: Sanadnya shahih. HR. Al Baihaqi (5/183), dari Hasyim.
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Daruquthni No. 2525

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini