Hadis Daruquthni No. 2525
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 2525: Abu Muhammad bin Sha'id memberitakan kepada kami. Ya'qub bin Ibrahim memberitakan kepada kami, Husyaim memberitakan kepada kami, Manshur memberitakan kepada kami. dari Atha‘, dari Jabir, dia berkata, "Ditetapkan pada dhabu' dendanya yaitu dengan seekor kambing kibas." Demikian Ya'qub mengatakannya kepada kami "Telah ditetapkan."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya shahih. HR. Al Baihaqi (5/183), dari Hasyim. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya shahih. HR. Al Baihaqi (5/183), dari Hasyim. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 2525
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya shahih. HR. Al Baihaqi (5/183), dari Hasyim.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.