Hadis Daruquthni No. 2541
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 2541: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami. Ahmad bin Manshur memberitakan kepada kami. Yazid bin Harun memberitakan kepada kami, memberitakan kepada kami Hammad bin Salamah, dari Ammar bekas budak Bani Hasyim. bahwa para bekas budak Ibnu Zubair sedang berihram, tiba-tiba ada seekor dhuba' lewat di hadapan mereka, lalu mereka memukulnya dengan tongkat mereka dan membunuhnya. lalu terjadi penyesalan dalam diri mereka. Maka mereka datang menemui Ibnu Umar dan menyebutkan hal itu kepadanya. Maka Ibnu Umar berkata, "Kalian wajib membayar denda seekor kambing kibas." Mereka bertanya, "Masingmasing wajib membayar seekor kambing kibas?" dia menjawab, "Sesunguhnya kalian telah memperberat diri kalian, wajib bagi masing-masing kalian untuk membayar satu ekor kambing kibas." Para ahli bahasa mengatakan, Innahu Lamughazzizu Bikum artinya: sungguh memperberat kalian.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya hasan. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya hasan. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 2541
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya hasan.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.