Hadis Daruquthni No. 2568
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 2568: Ahmad bin Muhammad bin Ziyad Al Qaththan memberitakan kepada kami, Abdul karim bin Al Haitsam memberitakan kepada kami, Abu Marwan Al Utsmani memberitakan kepada kami, Abdul Aziz bin Muhammad Ad-Darawardi memberitakan kepada kami, dari Musa bin Uqbah, dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa dia berihram dengan umrah setelah sampai di Dzul Khulaifah. dia mengatakan. tidaklah urusan keduanya kecuali hanya satu. Saya bersaksi di hadapan kalian bahwa. saya telah memasukkan haji pada umrah. lalu dia melakukan thawaf untuk keduanya satu kali thawaf dan melakukan sa'i untuk keduanya satu kali sa'i dan berkata. "Demikianlah yang dilakukan oleh Rasulullah SAW."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya dhaif |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya dhaif | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 2568
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya dhaif
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.