Hadis Daruquthni No. 2569
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 2569: Yahya bin Sha'id dan Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami. keduanya berkata. Khallad bin Aslarri memberitakan kepada kami. Abdul Aziz bin Muhammad Ad- Darawardi memberitakan kepada kami, dari Ubaidillah bin Umar, dari Nafi'. dari Ibnu Umar. bahwa Rasulullah SAW bersabda. "Barangsiapa berihram dengan niat haji dan umrah, maka cukup baginya thawaf dan sa'i sekali dan tidak boleh bertahallul dari salah satu keduanya hingga bertahallul dari keduanya."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya shahih. HR. At-Tirmidzi (948), daj ibnu Majah (2975). dari Abdul Aziz bin Muhammad. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya shahih. HR. At-Tirmidzi (948), daj ibnu Majah (2975). dari Abdul Aziz bin Muhammad. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 2569
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya shahih. HR. At-Tirmidzi (948), daj ibnu Majah (2975). dari Abdul Aziz bin Muhammad.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.