Hadis Daruquthni No. 2615
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 2615: Abu Ali Muhammad bin Sulaiman Al Maliki memberitakan kepada kami, Bundar memberitakan kepada kami, Yahya bin Sa'id Al Qaththan memberitakan kepada kami, Malik memberitakan kepada kami. {h} Abu Bakar An-Naisaburi memberitakan kepada kami, Ar-Rabi' bin Sulaiman memberitakan kepada kami, Syafi'i memberitakan kepada kami, Malik memberitakan kepada kami. dari Nafi'. dari Nubaih bin Wahb, dari Aban bin Utsman, dari Utsman, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Orang yang sedang berihram tidak boleh menikahkan dan tidak boleh dinikahkan." Syafi'i menambahkan. "Dan tidak boleh melamar."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya shahih. HR. Muslim di dalam pembahasan nikah (44), Abu Daud (1842), At-Tirmidzi (840), tanpa ada tambahan, An-Nasa'i (5/192), Malik (1/348), Ad-Darimi (1823), dan Asy Syafi'i (180). |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya shahih. HR. Muslim di dalam pembahasan nikah (44), Abu Daud (1842), At-Tirmidzi (840), tanpa ada tambahan, An-Nasa'i (5/192), Malik (1/348), Ad-Darimi (1823), dan Asy Syafi'i (180). | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 2615
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya shahih. HR. Muslim di dalam pembahasan nikah (44), Abu Daud (1842), At-Tirmidzi (840), tanpa ada tambahan, An-Nasa'i (5/192), Malik (1/348), Ad-Darimi (1823), dan Asy Syafi'i (180).
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.