Hadis Daruquthni No. 2616
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 2616: Al Qadhi Al Husain bin Ismail memberitakan kepada kami. Ahmad bin Ismail Al Madani memberitakan kepada kami. Malik memberitakan kepada kami, dari Nafi', dari Nubaih bin Wahb saudara laki-laki Bani Abdiddar. dia memberitakan bahwa Umar bin Ubaidillah mengutus Aban bin Utsman, sedangkan Aban ketika itu sebagai ketua haji dan keduanya sedang berihram, "Saya ingin menikahkan Thalhah bin Umar dengan puteri Syaibah bin Jubair dan saya ingin agar kamu menghadirinya." Maka Aban bin Utsman mengingkarinya dan mengatakan, saya mendengar Utsman bin Affan berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Orang yang sedang berihram tidak boleh menikahkan, tidak boleh melamar dan tidak boleh dinikahkan."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Ibid |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Ibid | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 2616
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Ibid
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.