Hadis Daruquthni No. 2811
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 2811: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Ali bin Syu'aib menceritakan kepada kami, Ya'qub Al Hadhrami menceritakan kepada kami, Umar bin Farrukh menceritakan kepadaku dari Khubaib bin Az-Zubair, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas RA, ia berkata, "Rasulullah SAW melarang menjual buah di pohon hingga jelas matangnya dan baiknya, atau menjual bulu yang masih melekat pada hewan, atau susu yang belum diperas, atau mentega yang masih berada di dalam susu."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya hasan. HR. Al Baihaqi (5/340) dari Umar bin Farrukh. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya hasan. HR. Al Baihaqi (5/340) dari Umar bin Farrukh. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 2811
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya hasan. HR. Al Baihaqi (5/340) dari Umar bin Farrukh.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.