Hadis Daruquthni No. 2813
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 2813: Ahmad bin Abdullah bin Al Wakil menceritakan kepada kami, Abu Hafash Amr bin Ali menceritakan kepada kami, Qurrah bin Sulaiman Al Asadi menceritakan kepada kami, Umar bin Farrukh menceritakan kepada kami, Khubaib bin Az-Zubair menceritakan kepadaku dari Berimah, dari Ibnu Abbas RA, ia berkata, "Rasulullah SAW melarang menjual buah sampai ia layak dimakan, atau bulu yang masih berada di tubuh binatang, atau susu yang masih berada dikantung susu, atau mentega yang masih terdapat pada susu." Hadits diriwayatkan secara mursal oleh Waki' dari Umar bin Farrukh.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya hasan. HR. Al Baihaqi (5/340) dari Umar bin Farukh. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya hasan. HR. Al Baihaqi (5/340) dari Umar bin Farukh. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 2813
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya hasan. HR. Al Baihaqi (5/340) dari Umar bin Farukh.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.