Hadis Daruquthni No. 2815
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 2815: Ismail bin Yunus bin Yasin menceritakan kepada kami, Ishaq bin Abu Israel menceritakan kepada kami, Hatim bin Ismail menceritakan kepada kami dari Jahdham bin Abdullah, dari Muhammad bin Ibrahim, dari Muhammad bin Zaid Al Abdi, dari Syahr, dari Abu Sa'id Al Khudri RA, dia berkata, "Rasulullah SAW melarang rnembeli apa yang ada di dalam tubuh binatang ternak sampai ia melahirkannya, dan membeli harta rampasan perang sampai dibagikan, dan dari membeli hasil tangkapan seorang penyelam yang belumjelas."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya dha‘if. Menurutku, Syahr bin Hausyab adalah seorang perawi yang jujur namun ia banyak meriwayatkan hadits secara mursal dan lalai {At-Taqrib, 2841) dan Muhammad bin Zaid Al Abdi adalah seorang perawi yang dapat diterima riwayatnya {At-Taqrib, 1/163) HR. Al Baihaqi (5/338) dari Jahdham bin Abdullah. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya dha‘if. Menurutku, Syahr bin Hausyab adalah seorang perawi yang jujur namun ia banyak meriwayatkan hadits secara mursal dan lalai {At-Taqrib, 2841) dan Muhammad bin Zaid Al Abdi adalah seorang perawi yang dapat diterima riwayatnya {At-Taqrib, 1/163) HR. Al Baihaqi (5/338) dari Jahdham bin Abdullah. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 2815
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya dha‘if. Menurutku, Syahr bin Hausyab adalah seorang perawi yang jujur namun ia banyak meriwayatkan hadits secara mursal dan lalai {At-Taqrib, 2841) dan Muhammad bin Zaid Al Abdi adalah seorang perawi yang dapat diterima riwayatnya {At-Taqrib, 1/163) HR. Al Baihaqi (5/338) dari Jahdham bin Abdullah.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.