Hadis Daruquthni No. 2816
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 2816: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Abu Bakar bin Abu Syaibah menceritakan kepada kami, Waki' menceritakan kepada kami, Umar bin Farukh Al Qattat menceritakan kepada kami, bahwa ia telah mendengar dari Khubaib bin Az-Zubair, dari Ikrimah, dia berkata, "Rasulullah SAW melarang menjual susu yang masih berada di kantung susu binatang, atau mentega yang terkandung dalam susu."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya mursal. HR. Abu Daud (Al Marasil, 133). Ikrimah adalah seorang tabi'in terkemuka dan ia telah meriwayatkan hadits ini secara mursal. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya mursal. HR. Abu Daud (Al Marasil, 133). Ikrimah adalah seorang tabi'in terkemuka dan ia telah meriwayatkan hadits ini secara mursal. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 2816
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya mursal. HR. Abu Daud (Al Marasil, 133). Ikrimah adalah seorang tabi'in terkemuka dan ia telah meriwayatkan hadits ini secara mursal.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.