Hadis Daruquthni No. 2817
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 2817: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Al Husain Al A'rabi Abu Ja'far menceritakan kepada kami, dua orang yang syadz menceritakan kepada kami, Ayyub bin Utbah menceritakan kepada kami dari Yahya bin Abu Katsir, dari Atha‘ dari Ibnu Abbas RA, dia berkata, "Rasulullah SAW melarang melakukan praktek jual beli gharar. Ayyub berkata, "Yahya menafsirkan jual beli gharar sebagai berikut: jual beli hasil tangkapan seorang penyelam yang belum jelas, budak yang melarikan diri dari tuannya, unta yang lari dari pemiliknya, janin yang masih berada di dalam perut binatang, barang tambang yang masih berupa tanah, dan air susu binatang ternak kecuali dengan takaran."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya dha‘if. HR. Ibnu Majah (2195) dari Ayyub bin Utbah. Menurutku, Ayyub bin Utbah adalah seorang perawi dha'if {At-Taqrib, 1/91). Sistem jual beli gharar adalah transaksi jual beli yang di dalamnya terdapat unsur ketidakjelasan, hal yang dapat merugikan, atau yang berbau untung-untungan. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya dha‘if. HR. Ibnu Majah (2195) dari Ayyub bin Utbah. Menurutku, Ayyub bin Utbah adalah seorang perawi dha'if {At-Taqrib, 1/91). Sistem jual beli gharar adalah transaksi jual beli yang di dalamnya terdapat unsur ketidakjelasan, hal yang dapat merugikan, atau yang berbau untung-untungan. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 2817
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya dha‘if. HR. Ibnu Majah (2195) dari Ayyub bin Utbah. Menurutku, Ayyub bin Utbah adalah seorang perawi dha'if {At-Taqrib, 1/91). Sistem jual beli gharar adalah transaksi jual beli yang di dalamnya terdapat unsur ketidakjelasan, hal yang dapat merugikan, atau yang berbau untung-untungan.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.