Hadis Daruquthni No. 2818
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 2818: Abu Muhammad bin Sha'id menceritakan kepada kami, Bundar Muhammad bin Basysyar dan Amr bin Ali dan Ya'qub bin Ibrahim Ad-Duraqi menceritakan kepada kami, —Lafazhnya dari Bundar—, mereka berkata, "Yahya bin Sa'id menceritakan kepada kami, Abdullah bin Umar menceritakan kepada kami, Abu Az-Zinad mengabarkan kepada kami dari Al A'waj, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW bahwa beliau melarang melakukan praktek jual beli gharar dan hashah."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya shahih. HR. Muslim (Pembahasan: Jual beli, no. 4), Abu Daud (3376), dan At-Tirmidzi (1230) dari Yahya bin Sa'id. Jual beli hashah adalah transaksi dimana kejelasan tentang jenis maupun batasan barang yang akan dibeli terganrung pada jatuhnya batu yang dilemparkan oleh penjual atau pembeli. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya shahih. HR. Muslim (Pembahasan: Jual beli, no. 4), Abu Daud (3376), dan At-Tirmidzi (1230) dari Yahya bin Sa'id. Jual beli hashah adalah transaksi dimana kejelasan tentang jenis maupun batasan barang yang akan dibeli terganrung pada jatuhnya batu yang dilemparkan oleh penjual atau pembeli. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 2818
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya shahih. HR. Muslim (Pembahasan: Jual beli, no. 4), Abu Daud (3376), dan At-Tirmidzi (1230) dari Yahya bin Sa'id. Jual beli hashah adalah transaksi dimana kejelasan tentang jenis maupun batasan barang yang akan dibeli terganrung pada jatuhnya batu yang dilemparkan oleh penjual atau pembeli.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.