Hadis Daruquthni No. 2831
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 2831: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ghalib Al Anthaki menceritakan kepada kami, Sa'id bin Maslamah menceritakan kepada kami, Ismail bin Umayyah menceritakan kepada kami dari Abdul Malik bin Ubaidah, dari anaknya Abdullah bin Mas'ud, dari Abdullah bin Mas'ud, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Jika penjual dan pembeli saling berselisih, dan tidak ada saksi antara mereka berdua, maka si penjual diambil sumpahnya. Adapun pembeli berhak untuk memilih, jika mau ia dapat meneruskan transaksi, dan jika tidak ia dapat membatalkannya."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya dha‘if karena di dalam sanadnya terdapat perawi yang tidak diketahui identitasnya, yaitu putra Abdullah bin Mas'ud namun ia dijelaskan pada hadits berikutnya. Adapun Abdul Malik bin Ubaidah adalah perawi yang tidak diketahui keadaannya (At-Taqrib, 4211). |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya dha‘if karena di dalam sanadnya terdapat perawi yang tidak diketahui identitasnya, yaitu putra Abdullah bin Mas'ud namun ia dijelaskan pada hadits berikutnya. Adapun Abdul Malik bin Ubaidah adalah perawi yang tidak diketahui keadaannya (At-Taqrib, 4211). | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 2831
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya dha‘if karena di dalam sanadnya terdapat perawi yang tidak diketahui identitasnya, yaitu putra Abdullah bin Mas'ud namun ia dijelaskan pada hadits berikutnya. Adapun Abdul Malik bin Ubaidah adalah perawi yang tidak diketahui keadaannya (At-Taqrib, 4211).
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.